Jakarta, 12 Agustus 2026 — Sengketa klaim asuransi antara Daud Juristo Chiang dengan Astra Life kini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perselisihan tersebut bermula dari penolakan klaim asuransi yang diajukan Daud.
Kepada awak media melalui sambungan WhatsApp Messenger, Rabu (12/8/2026), Daud menyampaikan kekecewaannya atas penolakan klaim tersebut.
Menurut Daud, Astra Life menolak klaim yang diajukannya dengan alasan bahwa pengajuan klaim telah melewati batas waktu atau masa kadaluarsa pengajuan klaim, yakni 90 hari.
Baca juga: Sadar Hukum Bukan Takut Berurusan dengan Polisi, Tapi Tahu Batas agar Hidup Lebih Damai
Daud kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Astra Life di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Daud menyebutkan bahwa gugatan tersebut dimenangkannya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan, dalam putusan tersebut Astra Life diperintahkan untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Namun, perkara tersebut tidak berhenti pada tingkat pertama. Menurut Daud, Astra Life kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Ketika Kode dan Pasal Berjumpa di Dunia Maya, Wajah Hukum Kita Berubah Selamanya
Daud menyampaikan bahwa pada tingkat banding dirinya kembali dinyatakan menang. Dengan demikian, menurut keterangannya, putusan yang memberikan hak pembayaran klaim sebesar Rp500 juta tersebut tetap berpihak kepadanya.
“Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Astra Life mengajukan banding. Di tingkat banding saya juga masih dimenangkan,” ujar Daud.
Belum berhenti sampai di situ, Daud mengatakan Astra Life kemudian melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Daud mengaku akan terus memperjuangkan haknya sebagai nasabah. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian mengenai haknya atas klaim asuransi tersebut.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai nasabah. Saya berharap hak yang menjadi kewajiban berdasarkan perjanjian asuransi dapat dipenuhi,” pungkasnya.
(IF)