PASEBAINFO, TANGERANG – Dugaan perkawinan siri yang dikabarkan melibatkan Kepala Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, dengan Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian publik.
Isu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi hukum dan konsekuensi administratif apabila perkawinan itu benar terjadi, terutama karena kedua pihak sama-sama menduduki jabatan sebagai kepala desa.
Persoalan perkawinan bagi kepala desa tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai urusan privat. Dalam ketentuan tertentu, kepala desa termasuk pihak yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil dalam penerapan aturan mengenai izin perkawinan dan perceraian.
Baca juga: Tiga Personel Polsek Mauk Patroli Antisipasi Tawuran di Talang Sukadiri Kabupaten Tangerang
Regulasi yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam aturan tersebut, kepala desa, perangkat desa, serta petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa termasuk pihak yang dipersamakan dengan PNS untuk penerapan ketentuan mengenai perkawinan.
Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: LSM Gprukk Tanggapi Anggaran Tenaga Ahli Banten Rp55 Miliar: Lebih Baik Gugat di Pengadilan
Sementara itu, pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Atas dasar ketentuan tersebut, status perkawinan Kepala Desa Lengkong Kulon saat dugaan perkawinan siri berlangsung menjadi salah satu fakta penting yang perlu diperjelas.
Apabila pada saat itu yang bersangkutan masih memiliki istri sah, perlu diketahui apakah terdapat izin untuk melakukan perkawinan berikutnya sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Posisi Kepala Desa Jeunjing juga perlu mendapatkan klarifikasi apabila benar yang bersangkutan menikah dalam kedudukan sebagai istri kedua.
Namun demikian, pemberitaan maupun informasi yang berkembang di masyarakat belum dapat digunakan untuk langsung menyimpulkan bahwa kedua kepala desa telah melakukan pelanggaran.
Diperlukan pemeriksaan terhadap fakta perkawinan, waktu pelaksanaan, status hukum masing-masing pihak, serta dokumen maupun izin yang berkaitan dengan perkawinan tersebut.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai perlu memberikan kepastian melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Proses tersebut dapat melibatkan unsur kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Inspektorat Kabupaten Tangerang, hingga Bupati Tangerang sesuai kewenangan masing-masing.
Kabupaten Tangerang juga memiliki Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang di dalamnya mengatur antara lain mengenai sanksi administratif dan pemberhentian kepala desa.
Dengan demikian, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, konsekuensi terhadap masing-masing kepala desa harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan kedudukan hukum masing-masing.
Persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan dengan anggapan bahwa salah satu pihak cukup mengundurkan diri sehingga perkara dianggap selesai.
Apabila ternyata kedua pihak terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka keduanya dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara terpisah sesuai mekanisme administratif.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta, atau terdapat dokumen dan status hukum yang membenarkan perkawinan tersebut, hasilnya juga perlu diumumkan secara transparan untuk menjaga nama baik para pihak.
Publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menjadikan isu yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk melakukan penghakiman terhadap seseorang.
Di sisi lain, keterbukaan Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Pemeriksaan yang objektif dan transparan diharapkan dapat menjawab apakah perkara tersebut hanya berada dalam ranah kehidupan pribadi atau telah memasuki wilayah pelanggaran administratif yang berkaitan dengan jabatan kepala desa.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan perkawinan siri tersebut masih perlu mendapatkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari para pihak terkait serta Pemerintah Kabupaten Tangerang.