KABUPATEN TANGERANG, Pasebainfo – Kepatuhan hukum instansi pemerintah daerah kembali dipertanyakan setelah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang diduga kuat mengabaikan dua kali Relaas Panggilan Sidang resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mangkirnya kedua perangkat daerah tersebut terjadi dalam perkara perdata Nomor 1471/Pdt.G/2026/PN TNG, padahal surat panggilan pengadilan telah diterima secara patut oleh pihak Pemkab Tangerang.
Baca juga: Pentingnya Kedudukan Sekretaris Daerah dalam Pemerintahan Kabupaten Tangerang
Sikap tidak kooperatif dua dinas teknis Pemkab Tangerang ini menuai kritik pedas dari kalangan praktisi hukum. Advokat dari Kantor Hukum Saepudin & Partners, Saepudin, S.H., menilai ketidakhadiran instansi pemerintah tanpa alasan yang sah di ruang sidang merupakan preseden buruk yang merusak citra tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tangerang.
“Sangat disayangkan, kedua instansi itu merupakan bagian dari aparatur pemerintah daerah yang seharusnya memberikan teladan kepada publik dalam menghormati dan menaati proses hukum. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang taat terhadap ketentuan hukum dengan menghadiri panggilan sidang. Ini malah panggilan resmi pengadilan diabaikan begitu saja,” tegas Saepudin di PN Tangerang.
Saepudin mengingatkan agar Pemkab Tangerang tidak memupuk persepsi publik seolah-olah institusi negara merasa kebal hukum atau berdiri di atas lembaga peradilan. Setiap aparatur pemerintah memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan wajib mempertanggungjawabkan fungsi pengawasannya secara terbuka.
Lebih lanjut, Saepudin menguraikan bahwa pokok materi gugatan yang diajukan kliennya berakar pada dugaan penyalahgunaan dan alih fungsi lahan pertanian hijau secara masif di wilayah Kabupaten Tangerang. Lahan produktif yang semula difungsikan untuk menjaga ketahanan pangan daerah diduga telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan komersial tanpa pengawasan ketat dari dinas terkait.
“Ini kan sudah jelas, lahan pertanian dialihfungsikan menjadi perumahan komersial sehingga fungsi pertaniannya hilang. Di mana posisi pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap pelanggaran ini? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi sengketa di pengadilan. Aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian harus ditegakkan secara adil, jangan hanya tajam ke masyarakat kecil tapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis komersial,” tandas Saepudin.
Kini masyarakat luas menunggu kepastian sikap serta iktikad baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Pertanian dan DTRB, pada agenda persidangan berikutnya di PN Tangerang. Publik menantikan apakah Pemkab Tangerang akan hadir memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembiaran alih fungsi lahan tersebut, atau justru kembali mangkir dari kewajiban hukumnya sebagai badan publik. (Pasebainfo/Coy)
Catatan Redaksi (Pasebainfo): Perkara perdata registrasi Nomor 1471/Pdt.G/2026/PN TNG bergulir terkait sengketa pemanfaatan ruang dan dugaan pelanggaran zonasi lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang dipastikan telah menyatukan jadwal sidang lanjutan untuk memanggil ulang para tergugat dari unsur Pemkab Tangerang.