PASEBAINFO – Tradisi memberikan uang atau “saweran” kepada qari maupun qariah ketika masih melantunkan ayat suci Al-Qur’an, termasuk dalam rangkaian khotmil Al-Qur’an, perlu menjadi perhatian masyarakat. Kemeriahan sebuah acara keagamaan dinilai tidak boleh menghilangkan adab dan penghormatan terhadap Kalamullah.
Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya memberikan uang kepada pembaca Al-Qur’an. Hal yang menjadi sorotan adalah waktu, cara dan perilaku ketika pemberian tersebut dilakukan, terutama apabila qari atau qariah masih membaca ayat suci di hadapan jamaah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya pernah memberikan penjelasan terkait praktik sawer terhadap qariah yang sedang membaca Al-Qur’an.
Baca juga: Outing Class SDN Kampung Melayu 1 Dibatalkan Setelah Perhatikan Masukan Wali Murid
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam penjelasannya terkait kasus sawer qariah yang viral pada 2023 menyatakan tindakan dalam peristiwa tersebut haram. Penilaian itu antara lain berkaitan dengan adanya sentuhan terhadap bukan mahram serta tindakan yang dinilai tidak menghormati Al-Qur’an.
MUI juga mengingatkan bahwa ketika Al-Qur’an sedang dibacakan, umat Islam diperintahkan untuk mendengarkan dan memperhatikannya dengan tenang. Prinsip tersebut antara lain merujuk pada Surat Al-A’raf ayat 204 yang menekankan adab ketika ayat-ayat Al-Qur’an dilantunkan.
Karena itu, suasana khotmil Al-Qur’an, tilawah maupun kegiatan keagamaan yang menghadirkan pembacaan ayat suci semestinya dijaga agar tetap khidmat dan tidak berubah menyerupai panggung hiburan.
Baca juga: Wali Murid Pertanyakan Transparansi Biaya Outing Class SDN Kampung Melayu 1
Pembahasan lebih terperinci juga pernah dilakukan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat terkait fenomena sawer qari dan qariah.
Dalam hasil Bahtsul Masail tersebut dijelaskan bahwa pada dasarnya memberikan uang atau sawer kepada qari maupun qariah dinilai makruh karena tidak sesuai dengan adab mendengarkan Al-Qur’an.
Namun, hukum tersebut dapat menjadi haram apabila di dalam praktiknya terdapat unsur-unsur yang diharamkan, seperti interaksi berlebihan antara laki-laki dan perempuan, penghinaan atau tindakan yang mengarah pada penistaan terhadap qari, qariah maupun Al-Qur’an.
LBMNU Jawa Barat bahkan menjelaskan hukum haram dalam konteks kasus yang dibahas dengan pendekatan saddan lidzdzari’ah, yakni sebagai upaya mencegah jalan yang dapat mengantarkan kepada sesuatu yang diharamkan.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa memberikan penghargaan kepada santri, hafiz, hafizah, qari atau qariah tidak harus dilakukan dengan cara menyawer ketika bacaan Al-Qur’an masih berlangsung.
Apabila masyarakat bermaksud memberikan hadiah, penghargaan atau bantuan, cara yang lebih menjaga kehormatan majelis adalah memberikannya setelah pembacaan Al-Qur’an selesai, misalnya dalam bentuk amplop, santunan, hadiah, beasiswa maupun bentuk penghargaan lainnya.
Cara tersebut tidak hanya lebih tertib, tetapi juga menghindarkan pembaca Al-Qur’an dan jamaah dari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi serta kekhusyukan selama tilawah berlangsung.
Fenomena sawer dalam acara khotmil Al-Qur’an juga perlu menjadi perhatian panitia penyelenggara. Panitia seyogianya sejak awal memberikan pemahaman kepada jamaah bahwa saat ayat suci dilantunkan, seluruh hadirin diharapkan menjaga ketenangan dan menghormati pembaca Al-Qur’an.
Tradisi yang berkembang di masyarakat pada dasarnya dapat terus dilestarikan selama tidak bertentangan dengan nilai dan adab agama. Namun, apabila suatu kebiasaan justru berpotensi mengurangi penghormatan terhadap Al-Qur’an, tradisi tersebut selayaknya dievaluasi dan diperbaiki.
Khotmil Al-Qur’an sendiri merupakan momentum penting sebagai ungkapan rasa syukur atas selesainya pembacaan Al-Qur’an. Terlebih apabila kegiatan tersebut melibatkan anak-anak, santri atau generasi muda, acara khotmil sekaligus menjadi sarana pendidikan mengenai bagaimana memperlakukan dan memuliakan Al-Qur’an.
Oleh sebab itu, kemeriahan acara seharusnya tidak ditempatkan lebih tinggi daripada kesakralan bacaan ayat suci.
Masyarakat tetap dapat bergembira, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada peserta khotmil Al-Qur’an. Namun, pemberian tersebut hendaknya dilaksanakan dengan cara yang santun, terhormat serta tidak mengganggu pembacaan Al-Qur’an.
Hal penting lainnya adalah tidak serta-merta menyamaratakan setiap pemberian uang sebagai perbuatan haram. Penilaian hukum harus memperhatikan bentuk dan situasinya. Yang mendapatkan sorotan serius adalah praktik sawer ketika tilawah berlangsung, terlebih apabila disertai tindakan yang bertentangan dengan adab, penghinaan, kontak fisik yang dilarang atau unsur kemaksiatan lainnya.
Pesan yang perlu dikedepankan adalah sederhana: ketika Al-Qur’an dibacakan, dengarkan dan muliakan. Apabila ingin memberikan penghargaan kepada pembacanya, lakukan dengan cara dan pada waktu yang lebih pantas.
Dengan demikian, tradisi khotmil Al-Qur’an dapat tetap berlangsung meriah tanpa kehilangan nilai utama sebagai majelis untuk memuliakan Kalamullah serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an kepada generasi berikutnya. (red)