Semarang, 11 September 2026 — Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DPD Jawa Tengah menegaskan bahwa menjadi advokat tidak cukup hanya menguasai teori hukum. Integritas, kode etik, profesionalitas, serta penguasaan hukum acara menjadi fondasi penting bagi calon advokat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2026 yang digelar selama empat hari, 11–14 September 2026, di Kantor Advokat Jossuwi, Jalan Letjend Suprapto Nomor 55C, Ruko Exit Tol Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kegiatan diikuti tujuh peserta dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurits Luitnan, SH, MH, mengatakan PKPA tidak semata-mata bertujuan meningkatkan kemampuan akademis, tetapi juga membentuk karakter dan integritas calon advokat agar mampu memperjuangkan hak para pencari keadilan secara profesional.
Baca juga: Sebaran Abu Anak Krakatau Menipis, BMKG Ungkap Peran OMC Bersihkan Atmosfer
“Pendidikan ini untuk membangun integritas seorang advokat yang inovatif dalam membela para pencari keadilan, baik yang mampu maupun tidak mampu,” ujar Dominggus.
Menurutnya, jumlah peserta bukan ukuran utama keberhasilan PKPA. HAPI lebih mengutamakan kualitas pendidikan dan integritas peserta. Ia menyebut kepengurusan HAPI saat ini telah tersebar di 24 provinsi.
Sementara itu, Ketua DPD HAPI Jawa Tengah Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, menegaskan pentingnya penguasaan kode etik karena advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile).
“Kode etik itu membatasi perilaku kita sebagai seorang profesional untuk menjaga harga dan martabat profesi,” kata Yohanes.
Selain kode etik, peserta juga dibekali kemampuan praktik hukum acara, mulai dari penyusunan surat kuasa perkara pidana dan perdata, pembuatan gugatan, menentukan kompetensi pengadilan, hingga membedakan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Yang paling penting adalah hukum acara yang harus dikuasai setiap advokat. Termasuk membuat surat kuasa, gugatan, dan menentukan pengadilan mana yang berwenang,” pungkas Yohanes.
Peserta yang menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat PKPA. HAPI berharap pendidikan tersebut mampu melahirkan advokat yang handal, jujur, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi.