Senin, 12 Oktober 2026

LSM Gprukk Tanggapi Anggaran Tenaga Ahli Banten Rp55 Miliar: Lebih Baik Gugat di Pengadilan

Tangerang, 24/08/2026 — Hingar-bingar mengenai anggaran tenaga ahli di Pemerintah Provinsi Banten yang disebut mencapai Rp55 miliar membuat sejumlah kalangan masyarakat merasa gerah. Di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian terhadap pemulihan dan peningkatan ekonomi, penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu dikaji secara terbuka dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan (Gprukk) Asep Setiadi, SH kepada awak media pada Senin, 23 Agustus 2026 melalui sambungan WhatsApp Mesenger.

Menurut Asep, persoalan anggaran tenaga ahli sebelumnya juga ramai dibahas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Perdebatan tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap kebijakan penganggaran Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga: Ketua Umum Paseba Tangerang Utara Dukung Mulyadi sebagai Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Asep mempertanyakan fungsi legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap proses pembahasan dan penetapan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

“Seharusnya fungsi pengawasan legislatif berjalan secara maksimal sejak proses pembahasan APBD. Anggota DPRD memiliki peran penting untuk memastikan setiap anggaran benar-benar memiliki dasar kebutuhan, manfaat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Asep.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi bahan perdebatan di media sosial. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyusunan maupun pengesahan APBD, maka mekanisme hukum dapat ditempuh melalui lembaga peradilan.

Baca juga: LSM Gprukk Pertanyakan Anggaran Makan Minum Pemprov Banten 110 Milyar

“Kemungkinan selain Gubernur Banten, sasaran gugatan kami nanti di pengadilan adalah juga Ketua DPRD Banten sebagai pihak yang ikut mengesahkan APBD Tahun 2026,” ungkapnya.

Asep menegaskan, langkah hukum yang direncanakan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau memang anggaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat secara transparan. Tetapi kalau ada persoalan hukum dalam prosesnya, biarkan pengadilan yang menguji,” tegasnya.

Gprukk lanjut Asep akan terlebih dahulu mempelajari dokumen APBD, dasar hukum penganggaran tenaga ahli, mekanisme pembahasan di DPRD, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Lebih baik persoalan ini diuji melalui mekanisme hukum daripada hanya menjadi polemik berkepanjangan di media sosial,” pungkasnya.

(SAE)

Tags

Terkini