Minggu, 11 Oktober 2026

Nasabah Gugat Asuransi Rojaai Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, 19 Agustus 2026 — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Daud Juristo Chiang melalui kuasa hukumnya, Nuryadi, SH, terhadap pihak Asuransi Rojaai masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut kini memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak. Hal tersebut disampaikan Nuryadi melalui sambungan WhatsApp Messenger pada Rabu (19/8/2026).

Gugatan ini diajukan setelah pihak Asuransi Rojaai menolak klaim asuransi yang diajukan oleh Daud Juristo Chiang sebagai nasabah. Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta agar Asuransi Rojaai memenuhi kewajibannya dengan membayarkan klaim asuransi sebesar Rp800 juta.

Baca juga: Asuransi Astra Life Tolak Klaim Nasabah, Perkara Berlanjut hingga Kasasi

Nuryadi mengatakan proses persidangan masih berjalan dan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti serta menghadirkan saksi guna memperkuat dalil yang disampaikan dalam persidangan.

“Perkara saat ini masih dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari masing-masing pihak, namun kami berkeyakinan Majelis Hakim akan menerima gugatan kami dan mengabulkannya” ujar Nuryadi.

Nuryadi pun menambahkan, ia akan selalu memantau perkembangan perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sadar Hukum Bukan Takut Berurusan dengan Polisi, Tapi Tahu Batas agar Hidup Lebih Damai

(SAE/Red)

Tags

Terkini