Asuransi Prudential Tolak Klaim, Nasabah Gugat ke Pengadilan
Jakarta, 19 Agustus 2026 — Penolakan klaim asuransi oleh PT Prudential Life Assurance berujung pada gugatan hukum. Nasabah Prudential, Daud Juristo Chiang, menggugat perusahaan asuransi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah klaim asuransi yang diajukannya ditolak.
Hal tersebut disampaikan Asep Setiadi, SH, selaku kuasa hukum Daud Juristo Chiang, di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Asuransi Astra Life Tolak Klaim Nasabah, Perkara Berlanjut hingga Kasasi
Menurut Asep, persoalan tersebut berkaitan dengan dua polis asuransi yang dimiliki kliennya dengan nilai kerugian yang menurut pihaknya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Asep menyebut, persoalan semakin serius karena menurut pihaknya pelayanan kesehatan terhadap kliennya dihentikan ketika Daud sedang mengalami kondisi gagal ginjal dan menjalani perawatan di Rumah Sakit MNC Cipondoh, Kota Tangerang.
Selain itu, klaim manfaat penyakit kritis dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar juga disebut ditolak oleh pihak Prudential.
Baca juga: Sadar Hukum Bukan Takut Berurusan dengan Polisi, Tapi Tahu Batas agar Hidup Lebih Damai
> “Klien saya itu ditolak klaim asuransinya senilai Rp1,5 miliar oleh Prudential. Makanya kita gugat di pengadilan supaya jelas dan terang, apakah dibenarkan secara hukum penolakan secara sepihak seperti itu,” ujar Asep.
Asep menegaskan, gugatan tersebut diajukan untuk menguji secara hukum apakah tindakan penolakan klaim dan penghentian pelayanan sebagaimana yang dipersoalkan pihak nasabah telah sesuai dengan isi polis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, sengketa antara Daud Juristo Chiang dan Prudential tersebut memasuki proses persidangan. Publik menunggu bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai dasar penolakan klaim, ketentuan kedua polis, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
(SAE/Red)